Guna Mengawal Penyampaian Pendapat di Muka Umum agar Berjalan Baik, Satpol PP dan Damkar Prov. Sulbar Lakukan Persiapan

Untuk menjalankan amanat sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2018 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, terutama pasal 7 huruf d yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk menyelenggarakan pengamanan, personil Satpol PP dan Damkar Prov. Sulbar selaku leading sektor trantibum linmas melakukan beberapa persiapan.

Persiapan tersebut dilakukan sekaitan dengan agenda unjuk rasa oleh organisasi mahasiswa yang direncanakan pada hari ini Rabu 6 Juli 2022 di beberapa tempat. Kasatpol PP dan Damkar Prov. Sulbar, Bujaeramy Hassan menyampaikan bahwa persiapan bukan hanya perlu, tetapi harus dilakukan untuk memastikan bahwa personil yang dilibatkan dalam penanganan unjuk rasa tersebut telah memahami dengan baik standar operasional penanganan unjuk rasa yang telah ditentukan. “Pada persiapan ini, kita memastikan bahwa standar operasional prosedur atau SOP penanganan unjuk rasa khsusunya yang berkaitan dengan proses pelaksanaan sudah terinternalisasi dengan baik pada seluruh jajaran yang terlibat dalam penanganan unjuk rasa tersebut. Selain itu, juga yang berkaitan dengan sarana dan prasarana penunjang juga telah memenuhi standar” katanya.

Setelah persiapan dilaksanakan, para personil pengamanan Satpol PP dan Damkar Prov. Sulbar langsung menuju titik penerimaan aksi yang telah ditentukan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2022, yaitu di pintu masuk Kantor Gubernur Sulawesi Barat. (prjwibawa)

Personil Satpol PP Prov. Sulbar telah siap untuk melakukan pengamanan unjuk rasa di lokasi yang telah ditentukan