TUGAS DAN FUNGSI SATPOL PP

TUGAS POKOK

Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Provinsi Sulawesi Barat mempunyai tugas membantu melaksanakan perumusan, kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pemantauan dan evaluasi dan urusan pemerintahan dibidang Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran meliputi perundang-undangan daerah, Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Bidang Perlindungan Masyarakat dan Bidang Pemadam Kebakaran.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Provinsi Sulawesi Barat  menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan peraturan daerah dan peraturan /keputusan kepala daerah, penyelenggara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, perlindungan masyarakat serta pemadam kebakaran;
  2. Pelaksanaan kebijakan penegakan peraturan daerah dan peraturan/keputusan kepala daerah;
  3. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah;
  4. Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
  5. Pelaksanaan pemadam kebakaran;
  6. Pelaksanaan koordinasi penegakan peraturan daerah, peraturan/keputusan kepala daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan kepolisian negara republik indonesia, penyidik pegawai negeri sipil dan atau aparatur lain;
  7. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati penegakan keputusan kepala daerah;
  8. Proses penyusunan peraturan perundang-undangan serta kegiatan pembinaan dan penyebarluasan produk hukum daerah;
  9. Pengamanan dan pengawalan tamu VIP termasuk pejabat negara dan tamu negara;
  10. Pelaksanaan pengamanan dan penertiban aset yang belum teradministrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Pengamanan dan penertiban penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah;
  12. Membantu pengamanan dan penertiban penyelenggaraan keramaian daerah dan atau kegiatan yang berskala massal;
  13. Pengoordinasian ke Kabupaten tentang pemetaan wilayah rawan kebakaran; dan
  14. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan