Satpol PP dan Damkar Sulbar Lakukan Sosialisasi Penataan Kota di Jalan Martadinata Hingga Abd. Malik Pattana Endeng

Mamuju – Untuk mewujudkan tata kota yang indah dan nyaman, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di sepanjang Jalan Martadinata hingga Jalan Abd. Malik Pattana Endeng, Kamis (25/09/2025).

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait larangan mendirikan bangunan, baik permanen maupun semi permanen, di atas saluran air (drainase) maupun diatas bahu jalan.

Kegiatan melibatkan tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Sulbar, Satpol PP Kabupaten Mamuju, Lurah Simboro, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas setempat.

Masyarakat diimbau agar secara sukarela membongkar bangunan yang melanggar aturan sebelum ditertibkan aparat.

“Pendekatan yang kami lakukan persuasif. Warga yang bangunannya melewati drainase kami beri waktu satu minggu untuk membongkar sendiri. Jika masih ada pelanggaran setelah itu, maka akan kami lakukan penertiban,” ujar Dermawan, Plt. Kepala Bidang PPUD Satpol PP Sulbar.

Hal senada disampaikan Lurah Simboro, Asri, yang menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan kota.

“Kami berharap warga dapat membongkar bangunan secara mandiri demi mewujudkan Mamuju sebagai kota yang indah, terlebih Mamuju adalah ibukota Sulawesi Barat,” jelasnya.

Salah satu warga, Mustari, menyatakan dukungannya terhadap imbauan tersebut.
“Saya siap mematuhi dan akan membongkar sendiri” ucapnya singkat.

Sebagaimana diketahui, saat ini sedang berlangsung pembangunan saluran air di sepanjang Jalan RE Martadinata hingga Jalan Abd. Malik Pattana Endeng.

Sosialisasi agar tidak mendirikan bangunan diatas drainase dan bahu jalan ini sejalan dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka bersama Salim S. Mengga yang tertuang dalam Panca Daya yaitu membangun infrastruktur dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.