Mamuju – Dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Provinsi Sulawesi Barat bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah turun langsung ke lapangan untuk melakukan penempelan stiker terhadap kendaraan yang telah habis masa berlaku pajaknya atau belum melakukan perpanjangan.
Hal ini dilakukan dikawasan perkantoran Gubernur Sulawesi Barat, sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Senin, 21 Oktober 2025.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sulbar, Dermawan, menjelaskan bahwa pihaknya bersama jajaran melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan yang terparkir diarea kantor pemerintah. Jika ditemukan kendaraan dengan pelat nomor mati atau belum menggunakan pelat nomor Sulawesi Barat (kode DC), maka akan ditempelkan stiker khusus sebagai bentuk teguran dan pengingat bagi pemilik kendaraan.
“Kami mendatangi setiap kendaraan yang terparkir, dan jika kedapatan belum memperpanjang pajak atau belum menggunakan pelat DC, langsung kami beri penanda khusus berupa stiker,” ujar Dermawan.
Ia juga menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya bersifat penegakan perda tetapi juga edukatif, khususnya ditujukan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diharapkan menjadi contoh dalam ketaatan membayar pajak kendaraan bermotor.
“ASN seharusnya menjadi teladan. Jika mereka tertib membayar pajak, maka masyarakat pun akan ikut termotivasi untuk taat terhadap kewajiban perpajakan daerah,” tambahnya.
Baca juga : Kerap Timbulkan Kemacetan dan Rawan Lakalantas, Satpol PP Sulbar Lakukan Sosialisasi ke Pedagang
Dengan optimalisasi pajak daerah, khususnya dari sektor kendaraan bermotor, pemerintah provinsi berharap tetap dapat menjalankan berbagai program prioritas dan mewujudkan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka bersama Salim S. Mengga ditengah keterbatasan anggaran dari pemerintah pusat.
Sementara itu, H. Aksan Amrullah selaku Plt. Kepala Satuan berharap agar langkah ini bisa menggenjot penerimaan PAD dan menjadi bagian dari strategi Sulawesi Barat dalam menciptakan tata kelola keuangan daerah yang mandiri, serta mendorong terciptanya masyarakat yang maju dan sejahtera.(*)yyt
