Atasi Permasalahan Sampah Di Polman, Muh. Jaun Gerak Cepat Lakukan Langkah Persuasif

Polewali – Terkait permasalahan sampah yang berlarut-larut yang terjadi di Kabupaten Polman, Pj. Gubernur Sulawesi Barat menunjuk Asisten 1 Setda Sulbar yang juga Plt. Kasat Pol PP, Muh. Jaun, S.I.P., M.M. sebagai Koordinator Gabungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten.

Menanggapi penunjukan dirinya sebagai Koordinator, Muh. Jaun gerak cepat dengan mengadakan  pertemuan bersama Pj. Bupati Polman, Ilham Borahima bersama Camat Binuang, Kapolsek, Kepala Desa, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat di Rujab Bupati Polman, Selasa, 26 Maret 2024.

Muh, Jaun, S.I.P., M.M. (tengah) saat melakukan pertemuan

Dalam rapat dibahas terkait penyelesaian permasalahan sampah di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Amola, Kab. Polman.

Muh. Jaun ingin menyelesaikan permasalahan tersebut dengan langkah persuasif antara masyarakat dan pemerintah dengan cara musyawarah mufakat demi mencari solusi terbaik.

Baca juga : DWP Berbagi, Salurkan Paket Sembako Bagi Masyarakat

“Saya ingin menyelesaikan masalah ini dengan cara persuasif, mendatangi tokoh-tokoh masyarakat dan mencari jalan terbaik antara pemerintah dan masyarakat. Saya berharap kita semua bisa legowo, apakah kita akan bertahan dengan keadaan ini (sampah yang menumpuk) sementara keadaan lingkungan sudah makin memburuk. Tidak ada masalah yang tidak selesai selama kita membuka diri dan saling komunikasi” kata Muh. Jaun

 Terkait dengan hasil rapat, telah dirumuskan langkah-langkah strategis yang harus segera dilakukan pemerintah.

Berikut langkah-langkah strategis tersebut :

  1. Segera mendatangkan alat berat di lokasi TPA untuk melakukan perapihan, pemadatan dan penutupan dengan tanah;
  2. Segera efektifkan kembali penggunaan TPA dengan baik dan benar sesuai SOP;
  3. Segera menutup dan tidak melakukan pembuangan sampah ke tempat pembuangan sementara ditempat lain;
  4. Secara paralel melakukan perbaikan IPL dengan skala prioritas dan secepatnya mengusulkan dan mengalokasikan anggaran untuk perbaikan IPL;
  5. Segera koordinasi dengan UPT PUPR setempat untuk konsultasi secara teknis terkait pembaikan IPL;
  6. Membuat perencanaan secara komprehensif terkait pengelolaan sampah baik pada tingkat penanganan maupun pengurangan;
  7. Membangun komunikasi yang intensif dengan masyarakat dan seluruh stakeholder terkait pengelolaan sampah dengan selalu mengindahkan peraturan dan norma yang berlaku.

“Terkait dengan hasil rapat tersebut, dibutuhkan langkah nyata kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sehingga akan diadakan pertemuan lanjutan antara masyarakat dan pemerintah untuk dilakukan kesepakatan yang akan dituangkan dalam Berita Acara” tutup Muh. Jaun.(*)

Berita Terkait

Leave a Comment