Bidang Pemadam Kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Barat mengadakan Sosialisasi Komunikasi Informasi dan Edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat terkait Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran. Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran sebagai bentuk tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota, selasa tanggal 12 Juli 2022
Andi Juandi, SE selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Operasional Pemadam Kebakaran pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa tugas berat pemadam kebakaran dan penyelamatan diharapkan dapat terbantu oleh seluruh unsur masyarakat sehingga dapat berpartisipasi aktif sebagai relawan pemadam kebakarann sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR).
“Dengan adanya pelibatan relawan pemadam kebakaran dalam proses pencegahan kebakaran maka diharapkan dapat menurunkan jumlah daerah rawan kebakaran menjadi daerah yang tidak masuk dalam kategori tidak rawan kebakaran” tegasnya
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Kab. Mamuju H. Randi mengatakan bahwa Pemadam Kebakaran siap menjalankan perintah tersebut dan berupaya secepat mungkin membentuk Relawan Pemadam Kebakaran di Kab. Mamuju.
“Pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran akan kami lakukan untuk meminimalisir angka kebakaran di Kab. Mamuju yang yang menjadi barometer sekaligus menjadi Ibukota Provinsi Sulawesi Barat” tegasnya.