Kasatpol PP dan Damkar Prov. Sulbar menyambangi Kantor Tribun Sulbar yang berlokasi di Jalan Martadinata, Kec. Somboro Kab. Mamuju pada hari Kamis, 30 Juni 2022 malam untuk menyampaikan pernyataan terkait insiden dalam pengamanan unjuk rasa di hari yang sama. Selanjutnya, Bujaeramy menuju Kantor Satpol PP dan Damkar di Jl. H. Abd. Malik Pattana Endeng untuk memantau kondisi terakhir pasca insiden yang terjadi. Pada kesempatan tersebut, Kasatpol PP dan Damkar Prov Sulbar, Bujaeramy Hassan menegaskan akan menindak tegas anggotanya jika terbukti bersalah dan melakukan tindak kekerasan terhadap Ketua HMI Cabang Manakarra, Anshar saat melakukan pengamanan unjuk rasa di hari yang sama. “Saya akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota saya, jika terbukti ada tindakan kekerasan dan melanggar, akan diberikan sanksi,” tegasnya
Sebagaimana diketahui bersama, pada tanggal 30 Juni 2022 siang bertempat di Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Satpol PP Prov. Sulbar melakukan pengamanan pelaksanaan unjuk rasa yang dilaksanakan oleh kader HMI Cabang Manakarra yang berbuntut terjadinya tindakan yang dipandang oleh kader HMI sebagai tindakan kekerasan. menyikapi hal tersebut, Kasatpol PP tidak menunggu waktu yang lama untuk memberikan penegasan bahwa Satpol PP akan selalu mengedepankan SOP dalam setiap penanganan unjuk rasa, dan pelanggaran atas SOP dipastikan akan mendapatkan sanksi yang tegas.
Selanjutnya, Bujaeramy Hassan menyampaikan bahwa yang salah satu bagian substantif dari pengamanan aksi unjuk rasa adalah terkait bagaimana agar penyampaian pendapat di muka umum sebagai bagian dari hak warga negara dapat berjalan dengan baik. Namun demikian, harus diingat bahwa disamping hak menyampaikan pendapat tersebut, terdapat hak-hak warga negara lain yang juga harus terjaga pemenuhannya. Untuk menyeimbangkan pemenuhan hak-hak tersebut, perlu pengamanan dalam setiap aksi unjuk rasa. “Pengamanan unjuk rasa dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP), ini untuk memastikan bahwa semua hak-hak tadi dapat terpenuhi, baik itu hak menyampaikan pendapat sebagai warga negara maupun hak orang lain yang juga merupakan warga negara” ujarnya. “Massa pengunjuk rasa memiliki hak-hak tertentu, demikian pula masyarakat disekitar loksi aksi unjuk rasa juga memilik hak-hak tertentu dimana kedudukannya sama persis” lanjut Bujaeramy. “Sederhananya, kita memiliki batasan dalam memenuhi hak kita masing-masing. Batasannya, adalah hak orang lain. Silahkan adik-adik mahasiswa menyalurkan haknya dalam berpendapat, sepanjang itu tidak melanggar hak orang lain. Dengan cara seperti ini, maka ketentraman dan ketertiban umum dapat kita wujudkan dan ini merupakan tanggungjawab bersama” pungkasnya. (prjwibawa)