Kasatpol PP dan Damkar Menyampaikan Permohonan Maaf kepada Seluruh Kader HMI

Kasatpol PP dan Damkar Prov. Sulbar, Bujaeramy Hassan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh kader HMI. Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh Bujaeramy Hassan saat menyambangi Kantor Tribun Sulbar di Jl. Martadinata Kec. Simboro pada hari Kamis, 30 Juni 2022 malam. Permohonan maaf tersebut disampaikan sekaitan dengan insiden yang terjadi antara HMI Cabang Manakarra dengan Satpol PP Prov. Sulbar saat melakukan pengamanan unjuk rasa di Kantor Gubernur Sulbar, Kamis 30 Juni 2022 siang. Pada penanganan unjuk rasa dimaksud, Ketau HMI Cabang Manakarra Anshar menganggap bahwa oknum Satpol PP telah melakukan tindakan kekerasan.

Di tempat terpisah, Bujaeramy menyampaikan bahwa pihaknya betul-betul fokus pada kajadian ini mengingat Satpol PP adalah pelayan publik. “fokus kami memang tertuju pada insiden ini karena kami menyadari keberadaan kami selaku abdi masyarakat. Kami memang harus tegas dalam menjalankan tugas agar kondisi trantibum linmas dapat kita wujudkan. Namun demikian, tugas-tugas tersebut harus dilaksanakan secara humanis” ujarnya. “Permintaan maaf ini murni datang dari hati nurani kami, karena kami melihat fakta bahwa pelaksanaan tugas pengamanan yang kami lakukan tadi telah menyisakan rasa tidak nyaman di hati adik-adik HMI. Oleh karena itu, saya selaku Kasatpol juga sekaligus alumni HMI patut menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan ini” ungkap Bujaeramy. “permohonan maaf kami bukan hanya kepada adik-adik HMI, melainkan juga kepada seluruh organda, mahasiswa dan masyarakat Mamuju yang masih konsisten mengawal jalannya pembangunan” ujarnyanya.

Menyikapi rencana Anshar yang akan melaporkan oknum anggota Satpol PP ke Polresta Mamuju, Bujaeramy mengatakan bahwa itu merupakan hak Anshar. “Kalau Adinda Anshar dan kader HMI lainnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian, tentu itu merupakan hak dari adik-adik HMI. Kami sangat menghargai hak tersebut, termasuk penghargaan kami yang sangat besar kepada proses hukum yang akan berjalan nantinya” pungkas Buja. (prjwibawa)