Penertiban Aset Daerah, Satpol PP Sulbar Lakukan Penarikan Kendaraan Dinas

Mamuju – Menindaklanjuti arahan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S. Mengga yang dikuatkan dengan surat Nomor 000.2.5/103/III/2025 tentang penarikan kendaraan dinas, Satpol PP Sulbar melalui Bidang Tibumtranmas dan PPUD melakukan penarikan dinas roda 4, Jumat 18 April 2025.

Upaya penarikan secara persuasif dan humanis dilakukan berbuah manis, 2 unit kendaraan roda 4 berhasil ditarik berupa Toyota Hilux DC dan Toyota Innova.

Plt. Kasatpol PP Sulbar, Drs. H. Aksan Amrullah, M.M.

Kendaraan dinas aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tersebut tercatat pada Dinas Koperindag dan Sekretariat DPRD. Kondisi kedua kendaraan tersebut rusak sedang, hadir perwakilan dari kedua OPD tersebut saat dilakukan penarikan dan kini sudah diserahkan ke OPD dimana aset tersebut tercatat.

Plt. Kasatpol PP Sulbar, H. Aksan Amrullah mengapresiasi langkah yang diambil oleh anggotanya, ia juga berpesan agar mengedepankan upaya persuasif dalam menarik aset milik daerah.

Baca juga : Safari Ramadan Gubernur di Polman, Satpol PP Sulbar Lakukan Pengamanan

“Siapapun tidak boleh menghalangi upaya untuk menarik kendaraan dinas yang dikuasai oleh yang tidak berhak, ini adalah perintah pimpinan. Tetapi kita upayakan secara humanis dan persuasif” pesan Aksan.

Beberapa kendaraan lain yang masih dalam penguasaan oleh yang tidak berhak, akan kembali dilakukan penarikan sesuai data yang diberikan oleh OPD lain.(*)yyt