Untuk memantapkan program kerja tahun 2023, Satpol PP dan Damkar Prov. Sulbar mengikuti coaching clinic yang digelar oleh Pemprov Sulbar bertempat di Rumah Jabatan Sekda Prov. Sulbar pada hari Jumat 8 Juli 2022 malam. Coaching clinic ini dilaksanakan guna menjaga rancangan KUA-PPAS dapat lebih fokus pada target pencapaian RKPD Pemprov Sulbar Tahun 2023. Coaching clinic dipimpin oleh Asisten 3 Bidang Adminsitrasi, Dr. Muh. Jamil Barambangi, M.Pd dihadiri oleh seluruh perangkat Daerah secara bergiliran.
Pada sesi Satpol PP dan Damkar Prov. Sulbar, Bujaeramy Hassan selaku Kasatpol PP mengemukakan bahwa seluruh program kerja Satpol PP dan Damkar Tahun 2023 diorientasikan pada pemenuhan SPM bidang trantibum linmas dan pemadam kebakaran. Bujaeramy memaparkan dua taget kinerja Satpol PP dan Damkar pada tahun 2023, yaitu persentase penyediaan layanan akibat penegakan hukum perda dan perkada sebesar 100%, dan persentase ganguan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat yang tertangani sebesar 100 %. Selain itu, juga dipaparkan tiga arah kebijakan prioritas Satpol PP dan Damkar Tahun 2023, antara lain : (1) penyediaan data dan hasil perhitungan kebutuhan dalam rangka penerapan SPM bidang Trantibum Linmas, (2) optimalisasi penegakan perda dan perkada Provinsi, dan (3) fasilitasi kabupaten dalam rangka aktivasi perlindungan masyarakat untuk persiapa pemilu dan pilkada serentak. Untuk damkar, Bujaeramy juga memaparkan terkait penyediaan dan pemutakhiran informasi daerah rawan kebakaran dan peta rawan kebakaran serta target-target yang berkaitan dengan pemenuhan SPM yang lain.
Asisten 3 dalam arahannya mengingatkan pemenuhan kebutuhan terkait peningkatan kapasitas personil Satpol PP dan Damkar yang diharapkan berujung pada meningkatnya kemampuan personil Satpol PP dan Damkar dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Kepala Bidang Penganggaran BPKPD Prov. Sulbar, Murdanil mengingatkan terkait kegiatan-kegiatan yang bersumber dari dana pajak rokok agar dimanfaatkan pada tujuan yang semestinya, yaitu penegakan hukum. Pada kesempatan yang sama, Kaban BPKPD Prov. Sulbar, Amujib juga menyampaikan keterbatasan kemampuan fiskal daerah sehingga program kegiatan diupayakan seefektif mungkin mencapai tujuan dengan mengoptimalkan besaran pagu yang tersedia. (prjwibawa)