Mamuju – Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Satpol PP dan Damkar Provinsi Sulawesi Barat melakukan sosialisasi tentang pemanfaatan ruang jalan kepada masyarakat di Tambayako, jalan Martadinata, Mamuju. Selasa, 24 Juni 2025.
Kegiatan sosialisasi ini untuk memberi kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas, serta mencegah terjadinya pelanggaran dan permasalahan terkait penggunaan ruang jalan.

Sosialisasi tersebut menyasar para pedagang yang menempatkan lapak dagangan mereka dibahu jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Hal itu dijelaskan oleh Plt. Kabid. PPUD, Dermawan, S.IP yang memimpin sosialisasi bersama para penyidik PPNS.
“Kami sosialisasi ini agar para pedagang bisa memindahkan lapak dagangannya dari bahu jalan, hal ini untuk menegakkan Perda Trantibumtranmas Nomor 2 Tahun 2024. Selain itu juga sebagai bentuk implementasi Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat yaitu Memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas” jelas Dermawan.
Baca juga : Pimpin Apel Pagi, Kasatpol: Dukung Saya dengan Doa dan Laksanakan Tugas dengan Baik
“Selain itu, dengan kondisi jalan yang baik serta tidak mengambil fungsi jalan maka keindahan kota akan tercapai dan lalu lintas tidak semrawut. Kami tidak melarang masyarakat untuk berdagang atau mencari rezeki tetapi tolong agar masyarakat mencari lokasi berjualan lain yang sekiranya tidak mengganggu fasilitas publik. Hari ini kami sosialisasi dulu, untuk penanganan selanjutnya apabila ada pelanggaran, maka kami akan koordinasi dengan Satpol PP Kab. Mamuju” lanjutnya.
Diketahui Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sedang melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas jalan di sepanjang ruas jalan Martadinata hingga ke pelabuhan ferry, Simboro. Salah satu lokasi yaitu depan kantor Taspen sering menjadi titik kemacetan akibat adanya pembangunan plat duiker untuk drainase air.(*)yyt